Biaya ganti warna kendaraan di STNK sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, Ini syarat berkas yang disiapkan

- Rabu, 4 Januari 2023 | 14:18 WIB
Biaya ganti warna kendaraan di STNK (Ilutrasi/EmpireGarage.us)
Biaya ganti warna kendaraan di STNK (Ilutrasi/EmpireGarage.us)

JEJAKSULSEL.COM - Jika bosan dengan warna mobil yang kamu sekarang, bisa dilakukan pergantian, namun tentunya harus pula ganti warna kendaraan di STNK.

Tak perlu khawatir, biaya ganti warna kendaraan di STNK tak semalah kamu beli mobilnya kok.

Lalu berapa biaya ganti warna kendaraan di STNK? Berikut Jejak Sulsel mengulasnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Baca Juga: Sederet Nama Anggota DPRD Bulukumba Disebut Bakal 'naik kelas' di Pileg 2024, Siapa Saja Mereka?

Pada pertaruran itu dijelaskan tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Melansir dari laman PMJ News, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 disebutkan, penerbitan BPKB baru untuk mobil atau kendaraan roda empat dan lebih akan dikenakan biaya Rp375 ribu.

Sedangkan penerbitan STNK baru Rp200 ribu dan pengesahan STNK dikenakan biaya Rp50 ribu.

Baca Juga: Viral video 4 bersaudara pamer bagian tubuh sensitif, Netizen: Lagi unboxing!

Sementara itu, kendaraan roda dua atau roda tiga biaya penerbitan BPKB baru Rp225 ribu, penerbitan STNK baru Rp100 ribu, dan biaya pengesahan STNK Rp25 ribu.

Jika kamu mengubah total warna kendaraanmu, maka wajib mengganti warna di BPKB, jika tidak, siap-siap kena tilang.

Tetapi jika hanya mengubah warna tidak lebih dari 20 persen dari warna asli sesuai data kendaraan, kamu tidak perlu melakukannya.

Baca Juga: Cara dapat uang dari TikTok bagi pemula, Tidak perlu banyak follower

Pergantian warna kendaraan di STNK sejatinya sama dengan mengurus dokumen kendaraan dari nol.

Pemilik harus membawa mobil yang warnanya sudah diubah ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai dengan wilayah yang ada di KTP.

Halaman:

Editor: Rahmatullah Jejaksulsel

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X