JejakSulsel - Para atlet di Indonesia terancam tidak boleh membawa bendera Merah Putih dan mengibarkannya pada avent olah raga, baik nasional maupun internasional.
Hal ini terjadi karena Indonesia adalah salah satu negara yang masuk daftar negara yang tidak mematuhi Kode Anti-Doping Dunia.
Hal ini diketahui berdasarkan unggahan situs resmi World Anti-Doping Agency (WADA) atau Badan Anti-Doping Dunia, Kamis 7 Oktober 2021.
Baca Juga: Pengumuman Seleksi PPPK Guru, 173.329 Guru Honorer Dinyatakan Lulus
"The World Anti-Doping Agency confirms that, effective immediately, a total of five Anti-Doping Organizations (ADOs) have been declared non-compliant with the World Anti-Doping Code (Code)," tulis WADA pada situs resminya.
Badan Anti-Doping Dunia menegaskan bahwa, efektif segera, total lima Organisasi Anti-Doping (ADO) telah dinyatakan tidak mematuhi Kode Anti-Doping Dunia (Kode).
Jika ini terjadi, Bendera Merah Putih tak bisa disaksikan di beberapa event nasional dan iternasional besar yaitu SEA Games Vietnam 2021 dan Asian Games China 2022.
Baca Juga: Cara Ampuh Redakan Sakit Gigi ala Dr Zaidul Akbar, Cukup Gunakan Bahan Alami Ini
Dalam masa penangguhan itu, Indonesia terancam tak bisa menjadi tuan rumah kejuaraan olahraga baik regional maupun internasional.
Artikel Terkait
Tertangkap Miliki Sabu, Anggota Kepolisian Polres Gowa Terancam Dipecat
Wajib Tau, Empat Hal Ini Harus Rutin Diperksa Pada Kendaraan
Sebutan'Orang Gila' Dihilangkan, Diganti ODMK atau ODGJ, Ini Penjelasannya
Pengumuman PPPK 2021, Passing Grade Dihilangkan Bagi Pendaftar Berusia 50 Tahun