• Sabtu, 30 September 2023

Penjelasan ASN adalah, Termasuk Bedanya dengan PPPK Ramai Dicari, Berikut Penjelasan Tugas dan Fungsinya

- Rabu, 14 September 2022 | 21:32 WIB
Berikut penjelasan ASN adalah apa, termasuk PPPK, lengkap dengan tugas dan fungsinya. (Foto:ist)
Berikut penjelasan ASN adalah apa, termasuk PPPK, lengkap dengan tugas dan fungsinya. (Foto:ist)

ASN adalah apa? Menjadi ramai dibahas hingga trending di Google usai heboh ASN di Sinjai menendang wanita di tengah jalan menyebabkan wanita bersama motornya terlempar.

JEJAK SULSEL - Berikut ini penjelasan ASN adalah apa termasuk bedanya dengan PPPK.

ASN adalah penjelasan yang secara tugas dan fungsi serta gaji yang dimiliki berbeda dengan PPPK.

Definisi ASN adalah dan PPPK itu apa, tiba-tiba ramai dibahas, Rabu 14 September 2022.

Baca Juga: Oknum ASN Sinjai yang tendang perempuan resmi jadi tersangka, Netizen belum puas: Harus dipecat!

Mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dijelaskan ASN adalah Aparatur Sipil Negara yakni sebutan bagi kelompok profesi yang pegawai-pegawainya bekerja pada instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa ASN adalah suatu profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, selanjutnya diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Baca Juga: Link nonton Episode 15 Big Mouth sub Indo: Misi Big Mouse singkirkan mafia di pemerintahan

Sementara itu, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, kemudian diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Sehingga sebenarnya ASN adalah rujukan pada profesi yang terdiri atas dua status kepegawaian yang berbeda, yakni PNS dan PPPK.

Dapat disimpulkan jika setiap PNS sudah pasti adalah ASN, namun tidak semua ASN adalah PNS, karena bisa saja statusnya seorang PPPK.

Baca Juga: Hotman Paris 'turun gunung', Minta Bupati tindak tegas oknum ASN Sinjai yang tendang perempuan pengendar motor

Fungsi dan Tugas ASN

Halaman:

Editor: Rahmawati Jejak Sulsel

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 tetap Terbuka

Kamis, 15 Juni 2023 | 13:07 WIB
X