JEJAK SULSEL - Kementerian Keuangan telah merilis daftar penerima Gaji 13 secara resmi.
Penetapan daftar penerima Gaji 13 ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022.
Sedangkan aturan Pencairan Gaji 13 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas Kepada Aparatur Negara, pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Baca Juga: Gaji 13 Cair Mulai 1 Juli, Pensiunan Ternyata Dapat Segini
Simak daftar penerima Gaji 13 dibawah ini.
Adapun daftar penerima Gaji 13 merujuk pada peraturan yang disebutkan di atas adalah sebagai berikut:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Baca Juga: Cair 1 Juli, Segini Besaran Gaji 13 PNS dan Sederet Tunjangannya
- Pejabat negara Pensiunan
- Ahli waris penerima pensiunan
- Penerima tunjangan
Waktu Pencairan Gaji 13
Waktu pencairan Gaji 13 dipastikan mulai pekan pertama bulan Juli 2022.
Artikel Terkait
Kabar Germbira, THR dan Gaji 13 2022 Segera Cair
Berikut Daftar Penerima THR dan Gaji 13 2022
Kabar Gembira Bagi ASN, Berikut Tanggal Pencairan Gaji 13
Cair 1 Juli, Segini Besaran Gaji 13 PNS dan Sederet Tunjangannya
Gaji 13 Cair Mulai 1 Juli, Pensiunan Ternyata Dapat Segini