JEJAK SULSEL - Ketua DPR-RI Puan Maharani meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan-peraturan turunan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pemerintah juga bisa mengundang sejumlah kelompok masyarakat sipil dalam pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres).
Pada 9 Mei lalu, Presiden Jokowi telah menandatangani UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS, melalui Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 120.
“Lewat UU TPKS dan aturan turunannya, Negara dapat menjamin rasa aman rakyat dan perlindungan dari ancaman kekerasan seksual. Payung hukum ini juga akan memberi keadilan bagi seluruh korban,” sebut Puan Maharani.
Sementara, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartika Sari mengatakan, koalisi masyarakat sipil siap untuk dimintakan bantuannya untuk menyusun pembentukan turunan UU TPKS.
“Saya sih salut, terutama mbak puan memberi tanda bahwa dia serius untuk mendorong supaya peraturan organisnya atau pelaksananya harus segera disusun” kata Dian Kartika Sari, Jumat 13 Mei 2022.
“Jaringan masyarakat sipil siap untuk kembali berkumpul untuk mengawal beberapa PP. Saya percaya beberapa jaringan mungkin energinya nggak cukup kalau semua, tetapi ada beberapa kelompok jaringan yang dia bisa berbagi tugas,” ujar Dian.
Peraturan Pemerintah turunan dari UU TPKS kata dia, mungkin akan dikerjakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPA) dan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
Artikel Terkait
Pengamat Sebut Mudik Lebaran 2022 Lebih Terkendali, Puan Maharani: Pelayanan Harus Tetap Optimal
Prabowo-Puan Maharani vs Ganjar-Anies Siapa Yang Lebih Kuat? Begini Pandangan Pakar Politik
Menuju Pilpres 2024: Puan Maharani Bisa Jadi 'Penghalang' Ganjar Pranowo, Begini Pendapat Ahli...
Puan Maharani : Pilihan Pejabat Kepala Daerah Dilakuan Transparan dan Terbuka
Hepatitis Akut Jadi Ancaman Menakutkan, Puan Maharani Minta Pemerintah Penanganan Lebih Cepat
UU TPKS Siap Diimplementasikan, Puan Maharani Minta Peraturan Turunan Segera Terbit