• Sabtu, 30 September 2023

ASN, TNI dan Polri siap-siap terima gaji 13, Cek Jadwalnya berikut ini

- Rabu, 3 Mei 2023 | 19:29 WIB
Jadwal pencairan gaji 13 bagi ASN TNI dan Polri (Foto: Ilustrasi/Jejaksulsel)
Jadwal pencairan gaji 13 bagi ASN TNI dan Polri (Foto: Ilustrasi/Jejaksulsel)

JEJAKSULSEL.COM - Bagi ASN TNI dan Polri, gaji 13 adalah moment yang paling dinantikan setiap tahunnya.

Sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR), gaji 13 akan dicairkan sesuai jadwal yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

Mengenai jadwal penerimaan gaji 13, sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah membocorkan jadwalnya.

Baca Juga: Warga Makassar Wajib Tahu! Ini Tutorial dan Cara Buat SKCK via Online melalui aplikasi SuperAPP Presisi

"Gaji ke-13 dibayarkan mulai Juni 2023, dimana komponennya sama dengan THR tahun ini," pinta Sri Mulyani saat jumpa pers penyampaian jadwal pencairan THR dan gaji 13 bulan lalu.

Jika dilihat dari komponennya, gaji 1 sama dengan THR. Artinya terdiri dari pembayaran sebesar gaji/pensiunan pokok.

Lalu ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/ tunjangan umum lainnya.

Baca Juga: Syarat Buat SKCK Online dan Cara Daftar Melalui Aplikasi SuperAPP Presisi di Polres Bulukumba

"Seperti 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," pinta Sri.

Dengan demikian, Sri Mulyani tetap berharap agar gaji 13 tersebut dapat dibelnjakan untuk kebutuhan pendidikan bagi anak-anak.

Diketahui, pembayaran Gaji 13 telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 12 ayat (1) yang menyatakan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2023.

Baca Juga: Pemilu 2024: Berikut Daftar Nama Bakal Calon Anggota DPD Sulsel

Adapun Pasal 12 ayat (3) mengatur besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2023.

Pelaksanaan teknis pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur bahwa anggaran THR dan gaji ke-13.

Halaman:

Editor: Rahmatullah Jejaksulsel

Tags

Artikel Terkait

Terkini

MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 tetap Terbuka

Kamis, 15 Juni 2023 | 13:07 WIB
X