• Sabtu, 30 September 2023

Jadwal Pencairan Gaji 13 untuk ASN-TNI-Polri Setelah Lebaran 2023, Sri Mulyani Beberkan Waktunya

- Sabtu, 29 April 2023 | 17:12 WIB
Jadwal penairan gaji 13 bagi ASN, TNI dan Polri (Foto: ilustrasi/setkab.go.id)
Jadwal penairan gaji 13 bagi ASN, TNI dan Polri (Foto: ilustrasi/setkab.go.id)

JEJAKSULSEL.COM - Bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri, setelah menerima Tunjangan Hari Raya, berikutnya akan menerima gaji 13.

Adapun jadwal penairan gaji 13 bagi ASN, TNI dan Polri hanya berselang 1 bulan dari jadwal penerimaan THR.

Hal ini dibocorkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan gaji 13 pada 29 Maret 2023 lalu.

Baca Juga: Hari Otoda 2023 Libatkan 600 Kepala Daerah, Bupati Bantaeng Jadi Komandan Upacara

Lalu kapan jadwal penairan gaji 13 untuk ASN dan TNI serta Polri? Sri Mulyani mengatakan akan dibayarkan pada Juni 2023.

"Gaji ke-13 dibayarkan mulai Juni 2023, dimana komponennya sama dengan THR tahun ini," pinta Sri Mulyani.

Jika dilihat dari komponennya, gaji 1 sama dengan THR. Artinya terdiri dari pembayaran sebesar gaji/pensiunan pokok.

Baca Juga: Hasil Survei: Nama Erick Thohir Muncul Sebagai Cawapres Elektabilitas Tertinggi di Mata Publik

Lalu ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/ tunjangan umum lainnya.

"Seperti 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," pinta Sri.

Dengan demikian, Sri Mulyani tetap berharap agar gaji 13 tersebut dapat dibelnjakan untuk kebutuhan pendidikan bagi anak-anak.

Baca Juga: Jadwal Tayang Guardians of the Galaxy Vol 3, Lengkap dengan Harga Tiket dan Cara Pesannya

Diketahui, pembayaran Gaji 13 telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 12 ayat (1) yang menyatakan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2023.

Adapun Pasal 12 ayat (3) mengatur besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2023.

Halaman:

Editor: Rahmatullah Jejaksulsel

Tags

Artikel Terkait

Terkini

MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 tetap Terbuka

Kamis, 15 Juni 2023 | 13:07 WIB
X