JEJAKSULSEL.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (UU).
Sebelum ketok palu, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan terlebih dahulu kepada seluruh peserta Rapat Paripurna terkait persetujuan mereka mengangkat Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?", ucap Puan Maharani sebagaimana dikutip dari Antara pada Selasa, 21 Maret 2023.
Baca Juga: Link Nonton Drama Malaysia Melur Untuk Firdaus Season 2 Episode 1 2 dan 3, Fast Track Episode 4?
Ada 9 fraksi DPR yang mengikuti Rapat Paripurna ke 19 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 menjawab setuju.
Sementara dua fraksi lain yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan penolakan terhadap keputusan penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja adalah solusi di tengah situasi perekonomian yang dilanda ketidakpastian.
Oleh karena itu, dia menyarankan agar pemerintah dapat mempertahankan UU Cipta Kerja tersebut, dimana sejumlah turunan dari undang-undang itu merupakan program dan kebijakan untuk mempercepat pemulihan perekonomian Indonesia setelah dilanda pandemi Covid 19.
Mewakili pemerintah bersama para menterinya, Airlangga menyampaikan rasa terima kasihnya dan berharap agar Perppu Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dapat memberikan manfaat yang besar.
Selain itu, dia berharap dengan adanya UU Cipta Kerja tersebut, dampak dinamika perekonomian di Indonesia dapat dimitigasi.
Baca Juga: Ramadhan 2023, Menpan RB Terbitkan Putusan Jam Kerja PNS Selama Bulan Puasa
Sebelumnya, persetujuan untuk membawa Perppu Cipta Kerja ke rapat paripurna tersebut telah disampaikan dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI satu bulan yang lalu pada Rabu, 15 Februari 2023.
Sehingga, dapat disahkan sebagai Undang-Undang Cipta Kerja oleh anggota DPR RI.
Artikel Terkait
Lawan Madura United, PSM Makassar Wajib Menang jika Ingin Juara Liga 1 Indonesia 2023
Ramadhan 2023: Pasangan Suami Istri Wajib Tahu Ini, Hukum Berhubungan Intim
4 Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Ini yang Prioritas Menerima
Resep dan cara buat Jalangkote khas Makassar, Takjil paling laris jadi menu buka puasa di Sulsel
20 Kata-kata menyambut bulan Ramadhan 2023, Romantis dan penuh makna
Bea Cukai Buka Suara Soal WNI Kirim Piala dari Jepang Kena Pajak Rp 4 Juta
14 Link Twibbon Bulan Suci Ramadhan 1444 Puasa 2023, Yuk Pasang dan Jadikan Status WhatsApp, FB dan Instagram
Ramadhan 2023, Menpan RB Terbitkan Putusan Jam Kerja PNS Selama Bulan Puasa
Tinggal Menghitung Hari, jadwal pencairan gaji 13 PNS Ngucur di bulan ini, Diprediksi 5 Juta Per Orang
Link Nonton Drama Malaysia Melur Untuk Firdaus Season 2 Episode 1 2 dan 3, Fast Track Episode 4?