Ramadhan 2023, Menpan RB Terbitkan Putusan Jam Kerja PNS Selama Bulan Puasa

- Selasa, 21 Maret 2023 | 14:03 WIB
MenPAN RB terbitkan putusan jam kerja ASN selama bulan puasa. (Kolase Rajawalinews)
MenPAN RB terbitkan putusan jam kerja ASN selama bulan puasa. (Kolase Rajawalinews)

JEJAKSULSEL.COM - Bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah sudah didepan mata, pemerintah mulai mengnatur jam kerja untuk PNS selama bulan puasa.

Aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Aturan terkait jam kerja ini sendiri tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 06/2023 yang telah ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga: 14 Link Twibbon Bulan Suci Ramadhan 1444 Puasa 2023, Yuk Pasang dan Jadikan Status WhatsApp, FB dan Instagram

Pada SE itu, disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00 hingga 15.00 pada hari Senin hingga Kamis.

Untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Baca Juga: Bea Cukai Buka Suara Soal WNI Kirim Piala dari Jepang Kena Pajak Rp 4 Juta

Sementara itu bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu.

Dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Diluar itu, disebutkan juga bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah dapat menetapkan keputusan terkait pelaksanaan jam kerja.

Baca Juga: 20 Kata-kata menyambut bulan Ramadhan 2023, Romantis dan penuh makna

Rincian Jam Kerja PNS Selama Puasa Ramadan 1444 H

Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka jam kerjanya:

Halaman:

Editor: Hendrawan Jejaksulsel

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Iwan Bule Resmi Gabung Partai Gerindra

Kamis, 27 April 2023 | 22:47 WIB
X