JEJAKSULSEL.COM - Usai viral, pihak Bea Cukai akhirnya angkat suara terkait seorang warga negara indonesia (WNI) yang kena pajak dari bea cukai.
WNI bernama Fatimah Zahratunnisa mengeluhkan dirinya diminta untuk membayar pajak atas piala yang dia dapatkan dari hasil kontes menyanyi di Jepang pada 2015 lalu.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto melalui akun resmi Twitternya @BeaCukaiRI angkat bicara.
Baca Juga: 20 Kata-kata menyambut bulan Ramadhan 2023, Romantis dan penuh makna
Nirwala menjelaskan jika pihaknya telah menghubungi FZ guna menanyakan informasi lengkap soal kejadian yang disampaikan di Twitter.
"Namun Sdri FZ belum bersedia memberikan informasi secara detil sehingga kami tidak mendapatkan informasi secara utuh," ucapnya, dikutip pada Selasa, 21 Maret 2023.
Menurutnya, secara umum semua barang yang masuk ke wilayah Indonesia dikenakan bea masuk, termasuk untuk barang hadiah atau gift.
Baca Juga: Resep dan cara buat Jalangkote khas Makassar, Takjil paling laris jadi menu buka puasa di Sulsel
Nirwala menambahkan, kejadian itu terjadi pada 2015. Saat itu piala yang dikirim dari Jepang oleh FZ tidak datang bersamaan dengan kedatangan penumpang.
Sehingga piala itu dapat dikategorikan ke dalam fasilitas personal effect.
Perlu juga dilakukan penelitian untuk pembuktian dan pemenuhan persyaratan pembebasan Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor.
Baca Juga: 4 Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Ini yang Prioritas Menerima
"Terkait dengan interaksi antara petugas dan Sdri FZ dalam pelayanan tersebut, kami menyampaikan permohonan maaf. Hal ini akan menjadi evaluasi untuk terus melakukan perbaikan layanan," pungkasnya.
Artikel Terkait
Viral! Bea Cukai Pajaki WNI yang Menang Lomba di Jepang
Viral! Batal Nikah Karena Selingkuh, Seorang Wanita Tulungagung Kepergok Tunangannya Dengan Pria Lain
Lawan Madura United, PSM Makassar Wajib Menang jika Ingin Juara Liga 1 Indonesia 2023
Parah! Bule Lakukan Aksi Tak Senonoh di Gunung Indonesia, Netizen Murka
Ramadhan 2023: Pasangan Suami Istri Wajib Tahu Ini, Hukum Berhubungan Intim