Alhadulillah! Tak Hanya ASN PNS, 5 golongan honorer ini ternyata kebagian THR, Siapa Saja Mereka?

- Senin, 20 Maret 2023 | 18:25 WIB
Berikut 5 kategori honorer yang ikut kebagian THR dari pemerintah. (sulbar.bpk.go.id)
Berikut 5 kategori honorer yang ikut kebagian THR dari pemerintah. (sulbar.bpk.go.id)

JEJAKSULSEL.COM - Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi salah satu hal yang ditunggu pencairannya oleh PNS atau non PNS atau honorer jelang Bulan Suci Ramadhan 1444 H Puasa 2023.

Terlebih, jelang Bulan Suci Ramadhan 1444 H atau Puasa 2023 yang tinggal beberapa hari lagi, beberapa harga kebutuhan biasanya mengalami lonjakan harta dan THR bisa menjadi solusi bagi PNS atau honorer.

Selain itu, pemberian THR oleh pemerintah untuk PNS dan non PNS atau honorer bertujuan untuk menjaga ekonomi para PNS agar tetap stabil di Bulan Suci Ramadhan 1444 H Puasa 2023.

Baca Juga: Sambut Bulan Suci Ramadhan 2023, Warung Remang-remang di Hancurkan Emak-emak

Namum tenaga honorer tak perlu khawatir, Karena tidak hanya PNS dan PPPK yang akan mendapatkan THR, rupanya pemerintah juga menyiapkan THR untuk beberapa kategori honorer.

Diketahui, ada 5 golongan atau kategori tenaga honorer yang bakal kebagian THR dari pemerintah tersebut.

Sebagi informasi, Tunjangan Hari Raya atau THR sendri merupakan tunjangan yang biasa diberikan kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Baca Juga: Ini Cara, Syarat, dan Tarif Resmi Perpanjang SIM 2023

Nominalnya yang cukup besar menyebabkan THR menjadi salah satu hal yang paling dinantikan seluruh pegawai pemerintah.

Pemberian THR juga bertujuan untuk menunjang para ASN yang sedang atau akan merayakan hari raya.

Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022 mengatur mengenai pemberian gaji 13 dan THR untuk sejumlah golongan.

Baca Juga: Tegas!, Kejagung Pastikan Tak Ada Restorative Justice Untuk Mario dan Shane

Berikut 5 kategori honorer yang telah ditetapkan sebagai penerima THR oleh pemerintah diantaranya:

1. Tenaga honorer yang bekerja di lembaga nonstruktural atau Perguruan Tinggi.

Halaman:

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: PP Nomor 16 Tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Iwan Bule Resmi Gabung Partai Gerindra

Kamis, 27 April 2023 | 22:47 WIB
X