Bulan Suci Ramadhan 1444 H Penuh Berkah Bagi guru dan dosen, THR 2023 Jutaan Rupiah Bentar Lagi Cair

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 15:21 WIB
 Bulan Suci Ramadhan 1444 H, THR 2023 Jutaan Rupiah untuk guru dan dosen sebentar lagi cair. (Pexels/Robert Lens)
Bulan Suci Ramadhan 1444 H, THR 2023 Jutaan Rupiah untuk guru dan dosen sebentar lagi cair. (Pexels/Robert Lens)

JEJAKSULSEL.COM - Berkah bagi guru dan dosen di Bulan Suci Ramadhan 1444 H lantaran Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 sudah pasti.

THR 2023 menjadi berkah Bulan Suci Ramadhan 1444 H bagi guru dan dosen kategori ini karena akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya.

Adanya THR 2023 di peruntukkan bagi guru dan dosen kategori ini tentu menjadi keberkahan tersendiri di Bulan Suci Ramadhan 1444 H bagi tenaga pendidik ini.

Baca Juga: Polres Bulukumba Bekuk Warga Ujung Loe Pelaku pencurian ternak, Rupanya Komplotan curnak SI dan A

Menariknya THR bagi para guru dan dosen kategori ini telah diatur oelh pemerintah dalam peraturan perundang-undangan.

Sehingga besaran THR tersebut sudah termasuk dalam APBN 2023 bagi para guru dan dosen kategori ini.

Harap simak artikel ini hingga selesai agar mendapatkan informasi dan penjelasan yang lengkap.

Baca Juga: 3 Link Live Streaming Sidang Isbat Bulan Suci Ramadhan 1444 H dan Awal Puasa 2023 Menurut PP Muhammadiyah

PP Nomor 16 Tahun 2022 telah menjelaskan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara dan non ASN.

Berikut rincian besaran THR dan gaji 13 untuk pegawai non pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga non struktural.

Serta Perguruan Tinggi Negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan.

Baca Juga: Berikut Link Live Streaming Sidang Isbat Bulan Suci Ramadhan 1444 H atau Puasa 2023

1. Guru Pendidikan Sekolah Dasar (SD) atau Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat:

- Guru masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3.219.000

Halaman:

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: PP Nomor 16 Tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X