PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan Dapat Uang Kaget, THR 2023 Dipercepat, Cek Rekening Ditanggal ini

- Jumat, 17 Maret 2023 | 05:05 WIB
THR 2023 untuk PNS, TNI, Polri, PPPK, dan pensiunan bentar lagi cair, segera cek rekening (pasuruankab.go.id)
THR 2023 untuk PNS, TNI, Polri, PPPK, dan pensiunan bentar lagi cair, segera cek rekening (pasuruankab.go.id)

JEJAKSULSEL.COM - Kabarnya, pencairan THR 2023 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan sebentar lagi bakal ngucur ke rekening penerima.

Sebab, berhembus kabar jika tahun ini THR 2023 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan akan segera di cairkan.

Cek secara berkala rekening anda, sebab THR 2023 PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan pencairannya dipercepat.

Baca Juga: Sepatu Bola Mohamed Salah dicuri, Rumah mewahnya di Mesir dirampok

Tentu saja, pencairan THR 2023 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan merupakan kabar yang menggembirakan.

THR 2023 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan tersebut diberikan oleh pemerintah kepada para penerima.

Tak hanya PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan, ada 3 golongan lainnya yang juga bakalan kebagian THR 2023.

Baca Juga: Target 100 Miliar Transaksi, Ramadhan Fair 2023 'Dongkrak' Perekonomian Bulukumba

Golongan yang juga kebagian THR 2023 tersebut adalah pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Penerima pensiun yang dimaksud adalah janda atau duda serta anak dari PNS, TNI, pejabat negara, dan pensiunan yang meninggal dunia.

Adapun penerima tunjangan sendiri antara lain veteran, kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, dan lain-lain.

Baca Juga: Polsek Bulukumpa Patroli di SPBU Ballasaraja, Pantau Ketersediaan BBM dan Penggunaan Aplikasi My Pertamina

Pemberian THR 2023 oleh pemerintah bertujuan untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat serta berkonstribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain itu, pemberian THR 2023 juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, pensiunan, dan penerima THR lainnya.

Halaman:

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: PP Nomor 16 Tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X