Benarkah Ada PNS Yang Tak Kebagian THR dan gaji 13, Siapa Saja Mereka?

- Rabu, 15 Maret 2023 | 20:07 WIB
Tak semua PNS dan ASN bakal menerima THR dan gaji 13 (Unsplash: Mufid Majnun)
Tak semua PNS dan ASN bakal menerima THR dan gaji 13 (Unsplash: Mufid Majnun)

JEJAKSULSEL.COM - Benarkah terdapat golongan PNS yang tidak kebagian THR dan gaji 13.

Kabar gembira teruntuk Aparatur Sipil Negara (ASN), sebentar lagi PNS bakal THR dan gaji 13.

Pemberian THR dan gaji 13 kepada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS telah ditetapkan pemerintah melalui PP Nomor 16 Tahun 2022.

Baca Juga: 3 Selebgram Makassar ini Viral Lantaran Diciduk Polisi, Dari prostitusi online hingga penipuan

PP tersebut menegaskan terkait pemberian THR dan gaji 13 kepada ASN Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Pemberian THR dan gaji 13 juga sebagai upaya pemerintah untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat.

Tingkat daya beli yang dimaksud melalui pembelanjaan aparatur negara dan penerima pensiun di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga: MD KAHMI Bulukumba Gelar Kegiatan Jalan Sehat, Bupati Hingga Walikota Makassar Bakal Hadir

Selain itu, pemberian THR dan gaji 13 adalah sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah atas pengabdian Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan kepada bangsa dan negara.

Di setiap tahunnya, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun akan mendapatkan THR dan gaji 13 dari pemerintah.

Hanya saja, pemberian THR dan gaji 13 tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Baca Juga: 5 Selebgram Makassar Yang Cukup Populer, Siapa Saja Mereka? Nomor 3 Lagi Hangat di Perbincangkan

Ternyata, tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa mendapatkan Tunjangan Hari Raya dan gaji 13 ini. Lalu,

Siapa saja ASN atau PNS yang tidak berhak menerima THR dan gaji 13:

Halaman:

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: PP Nomor 16 Tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X