JEJAKSULSEL.COM - Benarkah terdapat golongan PNS yang tidak kebagian THR dan gaji 13.
Kabar gembira teruntuk Aparatur Sipil Negara (ASN), sebentar lagi PNS bakal THR dan gaji 13.
Pemberian THR dan gaji 13 kepada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS telah ditetapkan pemerintah melalui PP Nomor 16 Tahun 2022.
Baca Juga: 3 Selebgram Makassar ini Viral Lantaran Diciduk Polisi, Dari prostitusi online hingga penipuan
PP tersebut menegaskan terkait pemberian THR dan gaji 13 kepada ASN Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Pemberian THR dan gaji 13 juga sebagai upaya pemerintah untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat.
Tingkat daya beli yang dimaksud melalui pembelanjaan aparatur negara dan penerima pensiun di tengah-tengah masyarakat.
Baca Juga: MD KAHMI Bulukumba Gelar Kegiatan Jalan Sehat, Bupati Hingga Walikota Makassar Bakal Hadir
Selain itu, pemberian THR dan gaji 13 adalah sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah atas pengabdian Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan kepada bangsa dan negara.
Di setiap tahunnya, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun akan mendapatkan THR dan gaji 13 dari pemerintah.
Hanya saja, pemberian THR dan gaji 13 tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Baca Juga: 5 Selebgram Makassar Yang Cukup Populer, Siapa Saja Mereka? Nomor 3 Lagi Hangat di Perbincangkan
Ternyata, tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa mendapatkan Tunjangan Hari Raya dan gaji 13 ini. Lalu,
Siapa saja ASN atau PNS yang tidak berhak menerima THR dan gaji 13:
Artikel Terkait
Selain PNS Aktif, pensiunan Juga Bakal Kebagian THR dan gaji 13, Berikut Penjelasannya
Alhamdulillah! honorer yang memenuhi persyaratan berikut bakal kebagian THR dan gaji 13, Segini Besarannya
5 Kategori pegawai non ASN atau honorer Bakal terima THR dan gaji 13, Siapa saja Mereka? Berikut Ulasannya
Prediksi dan Bocoran Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 untuk ASN 2023, Lebih Besar dari Tahun Sebelumnya?
Benarkah THR dan gaji 13 ASN PPPK Cair April 2023? Menkeu Sri Mulyani dan Perpres No 98 Tahun 2020 Tegaskan...
Berkah Ramadhan 2023! pegawai non ASN kebagian THR dan gaji 13, Berikut Fakta dan Besaran Cuannya
Ternyata Segini Besaran THR dan gaji 13 Untuk PNS, Rupanya Gede, Yuk Simak Ulasannya
Ramadhan 2023 Bertabur Rejeki! Pemerintah Bakal Beri THR dan gaji 13, Yuk Intip Penerimanya
Senangnya! Pencairan THR dan gaji 13 PNS Sebentar lagi, Sumber Anggarannya Ada Dua, Pantas GEDE
PNS, TNI dan Polri Bentar Lagi Gembira Ria, THR dan gaji 13 Bakal Cair Dalam Waktu Dekat