Berkah Ramadhan 2023 untuk PNS, THR ASN Auto Cair Dari Pemerintah untuk 15 Penerima, Siapa saja Mereka?

- Selasa, 14 Maret 2023 | 16:32 WIB
berkah Ramadhan 2023, THR dan gaji 13 bakal cair buat PNS ASN (Instagram @koperasi_syariah_indonesia)
berkah Ramadhan 2023, THR dan gaji 13 bakal cair buat PNS ASN (Instagram @koperasi_syariah_indonesia)

JEJAKSULSEL.COM - Berkah Ramadhan 2023 bagi PNS yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji 13.

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) terkait THR dan gaji 13 akan diberikan kembali kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan 2023 tahun ini.

Keputusan pemberian THR dan gaji 13 diambil sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah terhadap kontribusi yang diberikan oleh ASN dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat tanpa memandang status sosial atau tujuan tertentu.

Baca Juga: Benarkah Ramadhan 2023 Kurang Dari 10 Hari Lagi? Berikut Jadwal bulan puasa 2023 versi Muhammadiyah dan NU

Proses penyaluran THR juga sangat memperhatikan administrasi dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terdapat 15 pihak yang akan menerima THR pada bulan Ramadhan 2023 ini, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan sebagainya yang tertuang dalam aturan yang berlaku.

Selain itu, pensiunan, penerima pensiun, dan ASN aktif yang memiliki tunjangan kinerja akan menerima tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Baca Juga: Senangnya! Pencairan THR dan gaji 13 PNS Sebentar lagi, Sumber Anggarannya Ada Dua, Pantas GEDE

Pemberian bonus THR kepada para ASN pada bulan Ramadhan ini sebagai upaya pemerintah untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara dan penerima pensiun di tengah-tengah masyarakat.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemberian THR ini merupakan strategi untuk mendorong konsumsi kelas menengah menjelang Idul Fitri sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi.

Pelaksanaan teknis pemberian THR pada tahun 2023 ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), serta melalui Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Baca Juga: Berapa Sih Besaran tunjangan guru dan Gaji PPPK guru Berdasarkan Perpres No 98 tahun 2020? Rupanya Segini

Dalam pembuatan alokasi dana THR untuk para ASN, pemerintah daerah dihimbau untuk memperhatikan anggaran yang dimiliki.

Pencairan THR ke rekening masing-masing penerima akan dilaksanakan pada H-10 Idul Fitri, yang pada tahun ini jatuh pada pertengahan bulan April, lebih cepat dari pencairan pada tahun lalu.

Halaman:

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X