Berapa Sih Besaran tunjangan guru dan Gaji PPPK guru Berdasarkan Perpres No 98 tahun 2020? Rupanya Segini

- Selasa, 14 Maret 2023 | 14:26 WIB
Berikut ulasan tentan tunjangan guru dan Gaji PPPK berdasarkan Perpres Nomor 98 tahun 2020 (stiedewantara.sch.id)
Berikut ulasan tentan tunjangan guru dan Gaji PPPK berdasarkan Perpres Nomor 98 tahun 2020 (stiedewantara.sch.id)

JEJAKSULSEL.COM - Artikel ini mengulas tentang besaran tunjangan guru dan Gaji PPPK guru berdasarkan golongan.

Adapun tunjangan guru dan Gaji PPPK guru telah diatur oleh pemerintah melalui Perpres No 98 tahun 2020.

Besaran tunjangan guru dan Gaji PPPK guru berasarkan golongan dapat anda temukan di artikel ini.

Baca Juga: Waspada! Dianggap Berbahaya, Tiga Produk Jamu Tradisional Ini Ditarik BPOM

Sebelumnya, kami ucapkan selamat kepada para calon PPPK guru 2022 yang telah dinyatakan lulus seleksi.

Seperti yang telah ditetapkan oleh pemerintah, guru PPPK berhak untuk menerima tunjangan dan gaji pokok sama halnya seperti PNS.

Gaji dan Tunjangan tersebut selayaknya didapatkan oleh Guru PPPK sebagai bentuk penghargaan atas kerja para pendidik ini.

Baca Juga: Kominfo Diduga Manipulasi Data Proyek Pembangunan BTS, Kejagung Jelaskan Cara Pelaku Bekerja

Tidak perlu khawatir mengenai tunjangan yang akan diberikan karena pemerintah telah menyiapkan beberapa tunjangan untuk PPPK guru.

Sederet tunjangan yang akan diterima PPPK guru oleh pemerintah telah diatur dalam Perpres Nomor 98 tahun 2020.

Tunjangan yang akan diterima meliputi Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan Struktural, Tunjangan Pangan, dan Tunjangan Jabatan Fungsional atau masih banyak lagi.

Baca Juga: Suami Irish Bella Jalani Rehabilitasi di BNN Lido, Ammar Zoni Murni Hanya Pengguna

Sedangkan, gaji pokok yang akan diterima setiap bulannya tergantung pada tingkatan golongan.

Pemerintah menetapkan Gaji PPPK guru dengan rincian sebagai berikut:

Halaman:

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: bpk.go.id, Perpres Nomor 98 Tahun 2020

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X