Gedean Mana! gaji dan tunjangan PNS atau PPPK? Yuk Liat Rincian Lengkapnya

- Minggu, 12 Maret 2023 | 15:54 WIB
Besaran gaji dan tunjangan PNS dan PPPK, gedean siapa? (Instagram/@isnaenfjyrt)
Besaran gaji dan tunjangan PNS dan PPPK, gedean siapa? (Instagram/@isnaenfjyrt)

JEJAKSULSEL.COM - Artikel ini membahas tentang gaji dan tunjangan PNS dan PPPK mana yang berpendapatan lebih besar.

Terkait besaran gaji dan tunjangan PNS serta PPPK akan anda dapatkan juga rincian lengkapnya di artikel ini.

Yuk simak artikel yang membahas tentang gaji dan tunjangan PNS dan PPPK lebih gede siapa?

Baca Juga: Muallim Tampa Silaturahmi dengan keluarga di Bontobulaeng Bulukumba, Mulai tancap gas di Pemilu 2024

Rencana penghapusan tenaga honorer di tanah air menjadi salah satu perhatian masyarakat tak terkecuali PNS dan PPPK.

Munculnya wacana tersebut menyebabkan sejumlah tenaga honorer di Indonesia berusaha menjadi ASN salah satunya dengan jalur PPPK.

Selain memiliki kepastian karir, PPPK juga diganjar gaji dan tunjangan yang cukup membuat hidup berkecukupan.

Baca Juga: Diangkat Dari kisah nyata, Berikut 5 film jurnalis tentang lika liku kehidupan wartawan

Terkait gaji dan tunjangan PNS dan PPPK sendiri telah diatur oleh pemerintah melalui Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020.

Sebagai informasi, nominal gaji yang diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK itu tidak seragam.

Besaran gaji yang diterima sesuai dengan golongan dan pangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut.

Baca Juga: Sempat Viral, Berikut 5 Fakta Polisi Laporkan Ibu Bhayangkari ke Polda Sulsel

Artinya, setiap pangkat dan golongan PPPK pun memiliki besaran nominal gaji yang berbeda pula.

Lebih jelasnya, berikut adalah gaji PPPK yang tercantum dalam PerPres RI Nomor 98 Tahun 2020.

Halaman:

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: Perpres Nomor 98 Tahun 2020

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X