Ramadhan 2023 Bertabur Rejeki! Pemerintah Bakal Beri THR dan gaji 13, Yuk Intip Penerimanya

- Sabtu, 11 Maret 2023 | 16:27 WIB
Ramadhan 2023 menjadi berkah bagi PNS dan PPPK lantaran akan menerima THR dan gaji 13. (pexel./ahsanjaya)
Ramadhan 2023 menjadi berkah bagi PNS dan PPPK lantaran akan menerima THR dan gaji 13. (pexel./ahsanjaya)

JEJAKSULSEL.COM - Ramadhan 2023 bakal menjadi momen penuh berkah bagi PNS dan PPPK penerima THR dan gaji 13.

Pasalnya, Ramadhan 2023 menjadi salah satu yang di tunggu PNS dan PPPK karena kabarnya THR dan gaji 13 akan segera cair.

Ada sejumlah kategori penerima yang bakal mendapatkan THR dan gaji 13 oleh pemerintah di tahun ini.

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Richard Eliezer Langgar Kesepakatan Ini Hingga LPSK Berhenti Beri Perlindungan

Kategori penerima THR dan gaji 13 diantaranya PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan.

Tak hany itu, pegawai non ASN juga akan kebagian THR dan gaji 13 dengan syarat telah bertugas pada instansi pemerintahan.

Akan tetapi ada beberapa hal yang tidak diberikan kepada calon penerima THR dan gaji 13 jika sedang dalam cuti di luar tanggungan negara.

Baca Juga: 39 PNS Kemenkeu rangkap jabatan, Termasuk Sri Mulyani, Begini Alasannya

THR dan gaji 13 juga tidak diberikan juga kepada PNS, TNI dan Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintahan baik dalam ataupun luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh tempat tersebut.

Adapun THR serta gaji 13 bersumber dari APBN dan juga APBD yang terdiri dari gaji pokok dan juga tunjangan yang melekat.

Hanya saja, THR dan gaji 13 tidak termasuk pada insentif kerja, insentif kinerja, tunjangan pengelolaan arsip statis dan tunjangan bahaya dan juga tunjangan lainnya.

Baca Juga: INFO PENTING! 250.300 ASN PPPK Guru 2022 Yang Lolos Wajib Tau, Catat Jadwal Penting Berikut

Olehnya, besaran THR dan gaji 13 akan memiliki kesamaan dengan gaji pokok yang rutin di dapatkan setiap bulan.

Tapi besaran tersebut tidak dipotong dengan apapun kecuali dengan pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: PP No 16 Tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Iwan Bule Resmi Gabung Partai Gerindra

Kamis, 27 April 2023 | 22:47 WIB
X