Berkah Ramadhan 2023! pegawai non ASN kebagian THR dan gaji 13, Berikut Fakta dan Besaran Cuannya

- Jumat, 10 Maret 2023 | 15:06 WIB
ASN atau PNS serta pegawai non ASN kabarnya akan menerima THR dan gaji 13 Ramadhan 2023 nanti (pixabay / iqbalnuril)
ASN atau PNS serta pegawai non ASN kabarnya akan menerima THR dan gaji 13 Ramadhan 2023 nanti (pixabay / iqbalnuril)

JEJAKSULSEL.COM - Sepertinya bulan Ramadhan 2023 bakal menjadi berkah bagi PNS yang kabarnya akan mendapatkan THR dan gaji 13.

Lantas bagaimana dengan pegawai non ASN apakah bakal kebagian THR dan gaji 13 juga dari pemerintah?

Tentu saja, tak hanya PNS yang mengharapkan THR dan gaji 13, pegawai non ASN pastinya memiliki harpan yang sama.

Baca Juga: Lagi! Ammar Zoni ditangkap kasus penyalahgunaan narkoba

Jika melihat pengabdian pegawai non ASN dalam melayani masyarakat, sangat wajar jika pemerintah ikut memberikan THR dan gaji 13.

Kendati berharap demikian, pemberian THR dan gaji 13 kepada pegawai non ASN tentu harus memiliki dasar hukum.

Sebab, segala bentuk ketentuan mengenai kepegawaian termasuk pegawai non ASN apakah akan menerima THR dan gaji 13 tentu berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga: Istri Kepala Kantor Badan Pertanahan Jaktim Viral Usai Kedapatan Bergaya Hidup Mewah

Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022 Ayat 2, tertuan dalam peraturan tersebut bakal memberikan THR dan gaji 13 tahun 2022 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, pegawai non ASN termasuk kategori penerima tunjangan.

Dalam UU ASN Nomor 4 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPKK).

Baca Juga: Kabar Gembira! 4 tunjangan PNS dan PPPK yang akan cair jelang Ramadhan 2023 dan Idul Fitri 1444 H

Jelas bahwa pegawai non ASN termasuk ASN, kendati demikian tetap berhak menerima tunjangan berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022 Ayat 2.

Penjelasan ini tentu menambah wawasan kita khususnya mengenai kriteria penerima THR dan gaji 13.

Halaman:

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: PP Nomor 16 Tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Iwan Bule Resmi Gabung Partai Gerindra

Kamis, 27 April 2023 | 22:47 WIB
X