JEJAKSULSEL.COM - Kabarnya, tak hanya PNS atau ASN yang akan menerima THR dan gaji 13, honorer juga disebut bakal kebagian.
Rupanya, pegawai non ASN atau honorer juga bakal menerima Tunjangan Hari Raya atau THR serta gaji 13.
Pemerintah telah memutuskan akan memberikan THR dan gaji 13 kepada pegawai non ASN atau honorer.
Tentu saja, THR dan gaji 13 sangat dinantikan oleh seluruh pegawai pemerintah di seluruh Indonesia.
Sangat wajar jika THR dan gaji 13 sangat dinantikan, terlebih nominalnya disebut sangat besar.
Tujuan pemberian tunjangan hari raya atau THR adalah untuk menunjang para ASN dan pegawai non ASN atau honorer yang sedang atau akan merayakan hari raya.
Baca Juga: Minat Ngumpulin 'Cuan' di Bulan Ramadhan 2023, Terapkan 3 Strategi Bisnis Kuliner Berikut
Pasalnya dimana saat itu harga-harga dari bahan pokok akan naik karena kebutuhan pasar yang meningkat tajam.
Sedangkan gaji 13 sangat berguna bagi para ASN dan pegawai non ASN atau honorer yang telah memiliki anak yang akan masuk sekolah maupun yang sementara melanjutkan studi.
PP Nomor 16 Tahun 2022 mengatur mengenai pemberian THR dan gaji 13 untuk pegawai non ASN atau honorer 2022.
Baca Juga: Mengenal Istilah narkopolitik, Disebut Modus Baru peredaran narkoba di Tanah Air
Hanya saja, tidak semua pegawai non ASN atau honorer berhak menerima THR dan gaji 13 tersebut.
Sebab, Dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 hanya menetapkan 5 kategori yang telah ditetapkan sebagai penerima THR dan gaji 13.
Artikel Terkait
Kapan gaji 13 PNS 2023 Cair? Cek Jadwal dan Besaran Nominalnya Disini
Benarkah THR dan gaji 13 PNS 2023 Naik? Berikut Besarannya Berdasarkan Masa Kerja dan Golongan
Prediksi! Pencairan THR dan gaji 13 PNS 2023 Gunakan Skema ini, Berikut 3 Tahapannya
Selain PNS Aktif, pensiunan Juga Bakal Kebagian THR dan gaji 13, Berikut Penjelasannya