Alhamdulillah! honorer yang memenuhi persyaratan berikut bakal kebagian THR dan gaji 13, Segini Besarannya

- Kamis, 9 Maret 2023 | 05:05 WIB
Pegawan non ASN atau honorer wajib penuhi persyaratan ini jika ingin kebagian THR dan gaji 13. (Unsplash: Mufid Majnun)
Pegawan non ASN atau honorer wajib penuhi persyaratan ini jika ingin kebagian THR dan gaji 13. (Unsplash: Mufid Majnun)

JEJAKSULSEL.COM - momen bahagia tak hanya dirasakan ASN lantaran kabar THR dan gaji 13 2023.

Rupanya, pegawai non ASN juga bakal merasakan kebahagiaan yang sama, Sebab pemerintah bakal ikut memberi honorer THR dan gaji 13.

Merujuk pada PP Nomor 16 tahun 2022, pemerintah melampirkan nominal gaji 13 serta THR bagi pegawai ASN maupun non-ASN.

Baca Juga: Persikabo 1973 vs PSM Makassar, Waspada Celah Lini Belakang, Ini Prediksi Susunan Pemain dan Statistiknya

Kabar tersebut tentu merupakan angin segar bagi pegawai ASN maupun non ASN atau honorer terlebih jelang bulan suci Ramadhan 2023 1444 H.

Sebab, nominal THR dan gaji 13 tersebut tentu dapat menjamin kebutuhan terutama bagi pegawai non ASN atau honorer.

Dalam PP Nomor 16 tahun 2022, pegawai non ASN atau honorer juga mendapatkan gaji 13 serta THR dari pemerintah.

Baca Juga: Minat Ngumpulin 'Cuan' di Bulan Ramadhan 2023, Terapkan 3 Strategi Bisnis Kuliner Berikut

Dengan rincian nominal THR dan gaji 13 sebagai berikut:

1. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

  • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya : Rp19.939.000,00
  • Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama : Rp14.702.000,00
  • Eselon III/Pejabat Administrator : Rp8.987.000,00
  • Eselon IV/Pejabat Pengawas : Rp7.517.000,00

Baca Juga: Mengenal Istilah narkopolitik, Disebut Modus Baru peredaran narkoba di Tanah Air

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederajat:

  • Masa kerja s.d 10 tahun : Rp3.219.000,00
  • Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun : Rp3.613.000,00
  • Masa kerja di atas 20 tahun : Rp4.079.000,00

Baca Juga: Jalan Rusak 11 Tahun, Emak-emak di Tibona 'Ngamuk' ke Pemda Bulukumba lalu Tanam Pisang di Jalan

Halaman:

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: Berbagai Sumber, PP Nomor 16 Tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Iwan Bule Resmi Gabung Partai Gerindra

Kamis, 27 April 2023 | 22:47 WIB
X