JEJAKSULSEL.COM - THR dan gaji 13 PNS 2023 Saat ini menjadi objek pembicaraan banyak orang terutama kalangan Pegawai Negeri Sipil.
Para ASN di seluruh Indonesia sedang menantikan tanda tangan Presiden Joko Widodo atas peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan THR dan gaji 13 PNS 2023.
Sebab, kemungkinan pembayaran THR dan gaji 13 PNS 2023 akan segera dilakukan setelah penandatangan tersebut.
Baca Juga: Heboh Pemakaman Ferdy Sambo yang Disebut Penuh Kejanggalan, Ternyata HOAKS!
Adapun pembayaran THR dan gaji 13 PNS 2023 akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelum disalurkan kepada aparatur sipil negara, THR dan gaji 13 PNS 2023 akan melalui sejumlah tahapan.
Kementerian Keuangan yang mengatur anggaran akan bertanggung jawab membayar THR dan gaji 13 PNS 2023.
Baca Juga: Momen Bahagia! guru honorer buka amplop gaji 2 bulan, nilainya bikin kaget netizen
THR dan gaji 13 PNS 2023 baru akan dibayarkan setelah mendapat persetujuan dari Presiden.
Metode transfer THR dan gaji 13 PNS 2023 dari pemerintah ke rekening ASN adalah sebagai berikut.
Pemerintah telah menyetujui pembayaran THR dan gaji 13 PNS 2023 untuk pegawai negeri, penerima pensiun, ASN, TNI, dan ASN daerah.
Baca Juga: Benarkah THR dan gaji 13 PNS 2023 Naik? Berikut Besarannya Berdasarkan Masa Kerja dan Golongan
Pegawai negeri akan mendapatkan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50% dari THR dan gaji 13 PNS 2023.
Tunjangan kinerja tidak termasuk dalam komponen THR dan gaji 13 PNS 2023 selama masa COVID-19, sehingga kabar ini tentu saja menjadi angin segar.
Artikel Terkait
Kapan gaji 13 PNS 2023 Cair? Cek Jadwal dan Besaran Nominalnya Disini
Benarkah THR dan gaji 13 PNS 2023 Naik? Berikut Besarannya Berdasarkan Masa Kerja dan Golongan