JEJAKSULSEL.COM - Seorang Sekretaris Desa (Sekdes) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.
Sekdes salah satu desa di Kabupaten Bone berinisial SA tersebut ditangkap lantaran diduga melakukan pelecehan seksual ke wanita di bawah umur.
Tak hanya melakukan pelecehan seksual, SA juga menyebarkan vido asusila di aplikasi pesan.
Baca Juga: Lagi! Perkelahian antar Pelajar Diduga Terjadi di Bulukumba, Duel Panas Berpakaian Hitam
Penangkapan terhadap SA yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual tersebut dibenarkan Kasubdit Cyber Polda Sulsel, Kompol Sutomo.
"Ya benar, (SA) telah diamankan di Polda Sulsel status tersangka atas dugaan kasus TP ITE (Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik)", terang Sutomo, Sabtu, 4 Februari 2023 dikutip dari Kompas.
SA diketahui melakukan pelecehan seksual saat dirinya menjadi salah satu guru SMP di Kabupaten Bone.
Baca Juga: Viral! Perkelahian antar Pelajar Melibatkan 3 Sekolah di Bulukumba, Diduga Persoalan Asmara
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kasus pelecehan dan penyebaran video asusila yang dilakukan SA.
Atas perbuatannya, SA dijerat pasal 27 Ayat 1 UU ITE dan terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
"Iya seperti itu (menyebarkan video). Konteksnya itu, mentransmisi, mendistribusikan dokuman atau informasi elektronik. Kontennya itu bermuatan susila atau melanggar kesusilaan", beber Sutomo.
Baca Juga: Hari Jadi Bulukumba ke- 63 Tahun, Tomy Satria: 'Pembangunan Harus Adil dan Merata'
Terpisah, Kuasa Hukum korban, Sukardi mengungkap, kasus pelecehan seksual tersebut mendapat atensi dari Diskrimsus Polda Sulsel yang juga turun tangan menangani.
"Kasus ini tetap dijalankan sesuai prosedur karena korban merupakan anak di bawah umur", ungkapnya.
Artikel Terkait
3 aspek penting jadi perhatian Polisi dalam kasus penculikan anak di Makassar, Ini kata Kombes Pol Budhi
Viral! Pemuda ini dipergoki pemiliknya saat curi kutang, Pelaku menyamar jadi cewek
Polisi bongkar kasus prostitusi online Big Pertamax, Jualan lewat situs online dan grup Telegram
Pesan Berantai Penculikan Anak Beredar di Sosmed, Polisi Pastikan Hoaks: 'Saring sebelum Sharing'
17 pelaku judi sabung ayam diamankan Polres Grobogan Jawa Tengah, Terancam 10 tahun penjara
JPU Minta Hakim Tolak Pledoi dan Vonis Sesuai Tuntutan, Nasib Ferdy Sambo?
IRT ini nekat jual sabu Rp150 juta karena terlilit utang, kini berakhir di kantor polisi
Viral! polisi peras polisi gegerkan media sosial, Polda Metro Jaya Akhirnya Buka Suara
Viral 'Polisi peras Polisi' Humas Polda Metro Jaya Beberkan Fakta Lahan Bripka Madih, Ternyata!
Soal 'polisi peras polisi', Polda Metro Jaya Sebut Logika Bripka Madih Tidak Masuk Akal, Ini Alasannya!