Lakukan pelecehan seksual, Sekdes di Bone Diamankan Polisi, Tindakan Asusila Dilakukan Saat Menjadi Guru

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 17:42 WIB
(Ilustrasi) Seorang Sekdes di Kabupaten Bone menjadi tersangka pelecehan seksual (Pixabay.com)
(Ilustrasi) Seorang Sekdes di Kabupaten Bone menjadi tersangka pelecehan seksual (Pixabay.com)

JEJAKSULSEL.COM - Seorang Sekretaris Desa (Sekdes) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.

Sekdes salah satu desa di Kabupaten Bone berinisial SA tersebut ditangkap lantaran diduga melakukan pelecehan seksual ke wanita di bawah umur.

Tak hanya melakukan pelecehan seksual, SA juga menyebarkan vido asusila di aplikasi pesan.

Baca Juga: Lagi! Perkelahian antar Pelajar Diduga Terjadi di Bulukumba, Duel Panas Berpakaian Hitam

Penangkapan terhadap SA yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual tersebut dibenarkan Kasubdit Cyber Polda Sulsel, Kompol Sutomo.

"Ya benar, (SA) telah diamankan di Polda Sulsel status tersangka atas dugaan kasus TP ITE (Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik)", terang Sutomo, Sabtu, 4 Februari 2023 dikutip dari Kompas.

SA diketahui melakukan pelecehan seksual saat dirinya menjadi salah satu guru SMP di Kabupaten Bone.

Baca Juga: Viral! Perkelahian antar Pelajar Melibatkan 3 Sekolah di Bulukumba, Diduga Persoalan Asmara

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kasus pelecehan dan penyebaran video asusila yang dilakukan SA.

Atas perbuatannya, SA dijerat pasal 27 Ayat 1 UU ITE dan terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

"Iya seperti itu (menyebarkan video). Konteksnya itu, mentransmisi, mendistribusikan dokuman atau informasi elektronik. Kontennya itu bermuatan susila atau melanggar kesusilaan", beber Sutomo.

Baca Juga: Hari Jadi Bulukumba ke- 63 Tahun, Tomy Satria: 'Pembangunan Harus Adil dan Merata'

Terpisah, Kuasa Hukum korban, Sukardi mengungkap, kasus pelecehan seksual tersebut mendapat atensi dari Diskrimsus Polda Sulsel yang juga turun tangan menangani.

"Kasus ini tetap dijalankan sesuai prosedur karena korban merupakan anak di bawah umur", ungkapnya.

Halaman:

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: Kompas

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X