Viral 'Polisi peras Polisi' Humas Polda Metro Jaya Beberkan Fakta Lahan Bripka Madih, Ternyata!

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 06:35 WIB
Bripka Madih, anggota polisi yang mengaku diperas oknum penyidik di Polda Metro Jaya kemudian viral 'polisi peras polisi'  (Tangakapan laya instagram @undercover.id)
Bripka Madih, anggota polisi yang mengaku diperas oknum penyidik di Polda Metro Jaya kemudian viral 'polisi peras polisi' (Tangakapan laya instagram @undercover.id)

JEJAKSULSEL.COM - Polda Metro Jaya membeberkan sejumlah fakta terkait lahan milik keluarga Bripka Madih yang viral di sosial media 'polisi peras polisi'.

Bripka Mahdi viral lantaran mengaku diperas sesama polisi saat mengurus laporan yang kemudian viral dengan sebutan 'polisi peras polisi'.

Kasus 'polisi peras polisi'  akhirnya ditanggapi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca Juga: PENGUMUMAN! Program Kartu Prakerja 2023 Resmi Dibuka, Cek Cara Daftar di Sini

Humas Polda Metro Jaya tersebut mengatakan, laporan tersebut dibuat oleh ibunda Bripka Madih yang bernama Halimah pada 2011 silam.

Trunoyudo menyebut, terdapat perbedaan data terkait pelaporan yang dibuat dengan pernyataan yang disampaikan Bripka Madih.

"Pada pelaporan ini disampaikan adalah dalam fakta terkait dengan tanah seluas 1.600 meter, ini yang dilaporkan ke PMJ, mendasari pada girik 191. Namun, tadi kita dengar yang bersangkutan menyampaikan penyampaiannya ke media mengatakan 3.600 (meter), namun fakta laporan polisinya adalah 1.600. Ini terjadi inkonsistensi", terang Trunoyudo, Jumat, 3 Februari 2023 dikutip dari Detik.

Baca Juga: Info Kesehatan: Ini manfaat makan pepaya mentah yang jarang terungkap, Baik untuk kesehatan mata

Terkait laporan tersebut, Trunoyudo mengatakan penyidik telah bekerja untuk menindaklanjuti LP tersebut.

Bahkan, Trunoyudo mengatakan, ada sebanyak 16 saksi yang diperiksa termasuk pihak terlapor bernama Mulih.

Sebagian Tanah Telah Dijual

Trunoyudo mengatakan, telah terjadi jual beli tanah milik keluarga Madih yang dibuktikan dengan akta jual beli (AJB) tanah.

Baca Juga: Rakernas KNPI 2023 di Gedung Merdeka Bandung, Pemilu 2024 Menjadi Salah Satu Agenda Pembahasan

"Telah terjadi jual beli dengan menjadi 9 AJB dan sisa lahannya atau tanahnya dari girik 191 seluas 4.411, jadi yang telah diikatkan dengan AJB seluas 3.649,5 meter. Artinya sisanya hanya sekitar 516,5 meter persegi", ungkapnya.

Halaman:

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: Detik

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X