JPU Minta Hakim Tolak Pledoi dan Vonis Sesuai Tuntutan, Nasib Ferdy Sambo?

- Rabu, 1 Februari 2023 | 07:11 WIB
Vonis Ferdy Sambo akan dibacakan 13 Februari 2023 mendatang  (sl/Ist/Kompas)
Vonis Ferdy Sambo akan dibacakan 13 Februari 2023 mendatang (sl/Ist/Kompas)

JEJAKSULSEL.COM - Vonis kasus pembunuhan yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo akan di bacakan pada 13 Februari 2023 mendatang.

Hak tersebut berdasarkan pernyataan Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso yang menangani kasus pembunuhan yang melibatkan Ferdy Sambo tersebut

Dijelaskan Wahyu, pembacaan vonis kasus pembunuhan yang melibatkan Ferdy Sambo pada 13 Februari mendatang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca Juga: WASPADA! Cuaca Buruk Landa Sulawesi Barat, 3 Kabupaten Bakal Diguyur Hujan Lebat

"Baik jadi demikian pembacaan duplik atas tanggapan replik Penuntut Umum", ucap Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso, dikutip dari PMJ News.

“Selanjutnya Majelis Hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan", tambahnya.

Sementara, Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: PENTING! Sejumlah bahan bakar minyak Pertamina Mengalami Kenaikan di Sulawesi Hari Ini

Arman Haris menyebut, replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama sekali tidak mengandung hal yang substantif.

"Bahkan tidak menjawab secara yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum", ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tanggapan atau replik atas pleidoi yang dibacakan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Muhammadiyah sudah tetapkan 1 Ramadhan 1443 H, Puasa 2023 tersisa 50 hari

JPU menegaskan, nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa Ferdy Sambo tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk bisa menggugurkan tuntutan.

“Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum", terang JPU.

Halaman:

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X