JEJAKSULSEL.COM - Sebanyal 17 orang pelaku judi sabung ayam berhasil diamankan Polres Grobogan, Jawa Tengah.
Penangkapan ini terjadi di Dusun Banteng Mati RT 4/RW 4, Desa Karanganyar, saat mereka sedang syik bermain di arena.
Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan, jika pelaku diamankan setelah adanya keluhan warga melalui sosial media.
Baca Juga: Tak ada kapoknya, Polisi kembali bakar arena judi sabung ayam di Anrang Bulukumba
Pelaku yaitu insial H (46), S (64), N (33), HI (26), G (61), S (53), BAP (35), RA (23), S (53), DS (23), IS (31), R (44), MAN (61), ADS (21), EP (23), SP (34), dan NNAP (16).
"Pengungkapan kasus ini berawal dari pengaduan warga melalui media sosial saat Jumat Curhat," ujar AKBP Dedy Anung Kurniawan dilansir dari laman PMJ News, Senin 30 Januari 2023.
Dedy mengaku jika pihaknya masih mendalami kasus perjudian sabung ayam ini. Pelaku kini telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Polisi Bulukumba Hanguskan Arena Sabung Ayam di Kajang dan Gantarang, Puluhan Unit Motor Diamankan
Selain menangkap belasan orang, lanjut Kapolres, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari puluhan ekor ayam bangkok hingga perlengkapan judi sabung ayam.
"Para tersangka dan barang bukti kini diamankan ke Polres Grobogan," tukasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak perjudian.Baca Juga: Tak Kenal Bulan Ramadhan, Judi Sabung Ayam di Kajang Bulukumba Tetap Beroprasi
Adapun ancamnya berupa hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda Rp25 juta.***
Artikel Terkait
Giliran Judi Sabung Ayam di Bonto Bahari Digrebek, Kapolsek Amankan 11 Unit Roda Dua
Satreskrim Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Rilau Ale, Pemilik Ikhlaskan Motornya Diangkut Polisi
Arena Judi Sabung Ayam Kembali Diobrak Abrik Polisi, 7 Unit Sepeda Motor dan Seekor Ayam Sabungan Diamankan
Setelah Rilau Ale, Polisi Kembali Ubrak-Abrik Arena Sabung Ayam di Bulukumpa
Digrebek Polisi, Si Jago Merah Lahap Arena Judi Sabung Ayam di Desa Bonto Raja