Roy Suryo resmi jadi tahanan Polda Metro Jaya atas kasus UU ITE unggahan editan foto Patung Candi Borobudur
JEJAK SULSEL - Tersangka kasus unggahan editan foto Patung Candi Borobudur, Roy Suryo resmi jadi tahanan Polda Metro Jaya, Jumat 5 Juli 2022 malam.
Roy Suryo ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli lalu atas pelanggaran UU ITE.
Sebelum ditahan, Roy Suryo telah menjalani beberaa kali pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasusnya itu.
Baca Juga: Manager Penyanyi Inisial MID Ditangkap Narkoba, Kabarnya Manager Artis Terkenal
“Penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dikutip Jejak Sulsel dari laman PMJ, Sabtu 6 Juli 2022.
Pasal yang menjerat Roy Suryo hingga menjadi tersangka di antaranya adalah Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016.
Yaitu tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
Baca Juga: Pengabdi Setan 2: Communion Tembus 1 Juta Penonton di Pemutaran Perdananya
Artikel Terkait
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dilapor Polisi atas Dugaan Penistaan Agama dan Pelanggaran UU ITE
Bicara Soal Politik, Roy Suryo Sebut Rara Pawang Hujan KW
Hashtag Tangkap Roy Suryo Trending di Twitter, Ternyata Ini Penyebabnya
Rumah Nikita Mirzani Digerebek Polisi Jam 3 Subuh, Soal Kasus UU ITE
Meme Stupa Mirip Jokowi Bawa Petaka, Roy Suryo Dipolisikan