JAKARTA, JEJAK SULSEL - Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali memakan korban. Kali ini belasan anak diculik di Jakarta dan Bogor.
Kecaman pun datang dari Ketua DPR RI, Puan Maharani terhadap pelaku penculikan anak dan kekerasan seksual.
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta penegak hukum turut menjerat pelaku dengan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) karena berdasarkan pemeriksaan ada korban yang mengalami pencabulan.
“Pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Saya kira tidak cukup hanya dengan menggunakan pasal pidana penculikan. Tetapi juga harus dijerat dengan UU TPKS yang sudah resmi diundangkan, agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan,” tegas Puan, Jumat 13 Mei 2022.
Menururb Puan, UU TPKS yang disahkan DPR RI pada 12 April 2022 lalu dirancang secara progresif untuk melindungi korban kekerasan seksual.
Baca Juga: Aya Canina, Mantan Vokalis Amigdala Beberkan Pelanggengan Kekerasan Seksual yang Dialami
Salah satunya dengan hukuman yang jauh lebih berat terhadap pelaku, dari hukuman yang selama ini hanya diatur dalam KUHP.
“Kasus ini harus menjadi contoh implementasi penegakan hukum oleh aparat yang berwenang di lapangan,” ujarnya.
Dengan hukuman yang berat, diharapkan akan menimbulkan efek jera baik untuk pelaku maupun pihak-pihak yang mencoba melakukan perbuatan serupa.
Artikel Terkait
Prabowo-Puan Maharani vs Ganjar-Anies Siapa Yang Lebih Kuat? Begini Pandangan Pakar Politik
Menuju Pilpres 2024: Puan Maharani Bisa Jadi 'Penghalang' Ganjar Pranowo, Begini Pendapat Ahli...
Puan Maharani : Pilihan Pejabat Kepala Daerah Dilakuan Transparan dan Terbuka
Hepatitis Akut Jadi Ancaman Menakutkan, Puan Maharani Minta Pemerintah Penanganan Lebih Cepat
UU TPKS Siap Diimplementasikan, Puan Maharani Minta Peraturan Turunan Segera Terbit
Puan Maharani Jadi Alarm Pemerintah soal Penanganan Hepatitis Akut, Ketua IDAI Harap Orang Tua Jangan Panik