JEJAKSULSEL.COM - Penampakan tak biasa terjadi usai Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh JPU PN Jakarta Barat.
Usai Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati, Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut nampak tersenyum.
Senyuman tersebut terlihat saat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dan berjalan ke arah pengacaranya.
Baca Juga: THR PNS 2023 dan Gaji 13, Berikut Rinciannya, Benarkah Salah Satu Indikator Pemulihan Ekonomi?
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), Irjen Teddy Minahasa nampak menggunakan masker.
Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan, Teddy Minahasa melepas masker dan berjalan menuju kursi pengacaranya.
Teddy Minahasa kemudian tampak tersenyum dan sempat melambaikan tangan ke arah pengunjung sidang.
Baca Juga: Tau Ngak batas usia pensiun PNS? Berikut Penjelasan BKN Melalui Surat Bernomor: K.26-30V.119-299
Setelahnya, terdakwa kasus peredaran gelap narkoba Irjen Teddy Minahasa pun dibawa jaksa untuk kembali ke rutan.
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh JPU di PN Jakbar pada persidangan yang berlangsung Kamis, 30 Maret 2023.
JPU meyakini Teddy Minahasa bersalah dalam kasus peredaran narkoba yang berawal dari menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Baca Juga: Doa Malam Lailatul Qadar Menurut Ustaz Adi Hidayat, Khusus Diamalkan Setelah Sholat Malam
"Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana", demikian kata jaksa saat membacakan tuntuta.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati", sambung jaksa.***
Artikel Terkait
Terlibat Kasus Peredaran Gelap Narkoba, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati, AKBP Dody 20 Tahun Penjara
Irjen Teddy Mihanasa dituntut hukuman mati oleh JPU, Kejagung Ungkap Alasannya