• Sabtu, 30 September 2023

Irjen Teddy Mihanasa dituntut hukuman mati oleh JPU, Kejagung Ungkap Alasannya

- Jumat, 31 Maret 2023 | 01:44 WIB
Eks Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati (Dok Kejagung)
Eks Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati (Dok Kejagung)

JEJAKSULSEL.COM - Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Pembacaan tuntutan oleh JPU PN Jakarta Barat dilakukan pada Kamis, 30 Maret 2023, yang akhirnya Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati.

Terkait Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh JPU tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkap alasannya.

Baca Juga: Cair 10 Hari Jelang Hari Raya Idul Fitri, Berikut Rincian THR PNS 2023 dan Gaji 13

Menurut Ketut Sumedana, tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus peredaran gelap narkoba, Irjen Teddy Minahasa lantaran mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut merupakan pelaku utama.

“Salah satu pertimbangan jaksa yaitu terdakwa pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan, sehingga hukumannya harus lebih berat daripada Terdakwa lainnya", terang Ketut Sumedana pada Kamis, 30 Maret 2023.

Ketut mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan penasihat terdakwa terhadap surat tuntutan jaksa penuntut umum pada Kamis, 13 April 2023.

Baca Juga: THR PNS 2023! Tukin Cair Hanya 50 Persen, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut diyakini jaksa bersalah dalam kasus tukar sabu dengan tawas.

“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati", kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca Juga: Cair 4 April Mendatang, Berikut Besaran THR PNS 2023 Berdasarkan Golongan dan 6 Tunjangan Lainnya

Nampak Irjen Teddy Minahasa pun langsung meninggalkan sidang usai mendengar tuntutan jaksa.

Dalam bacaan dakwaan JPU, Irjen Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

Halaman:

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Empat KKB Papua Ditembak Mati, 2 Senjata Api Disita

Sabtu, 30 September 2023 | 11:33 WIB
X