• Sabtu, 30 September 2023

Ini Cara, Syarat, dan Tarif Resmi Perpanjang SIM 2023

- Senin, 20 Maret 2023 | 11:47 WIB
Ini syarat, cara, dan tarif perpanjang SIM (Foto: Ilustrasi)
Ini syarat, cara, dan tarif perpanjang SIM (Foto: Ilustrasi)

JEJAKSULSEL.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib untuk setiap pengemudi. Sehingga setiap pengemudi wajib memiliki SIM.

Pengemudi juga perlu mengetahui tarif resmi perpanjangan SIM agar tidak tertipu oleh oknum calo saat melakukan pengurusan SIM.

Dimana setiap pengurusan kerap ditemui calo yang menawarkan jasa pengurusan dokumen tersebut secara instan.

Baca Juga: Tegas!, Kejagung Pastikan Tak Ada Restorative Justice Untuk Mario dan Shane

Tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 1 PP itu disebutkan bahwa penerbitan perpanjangan SIM merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian.

Maka dari itu, besaran tarif perpanjangan SIM sejatinya sudah ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Baca Juga: Waspada! Konten Creator Wajib Tau, Perhatikan Ancaman Jika Lakukan Ini

Selain SIM, PNBP Polri juga berupa penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sampai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Nantinya, seluruh PNBP akan disetor ke kas negara dan digunakan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Tarif Resmi Perpanjangan SIM 2023

Baca Juga: Gaya Hedon Bawa Petaka, Pejabat Kemensetneg Dicopot, Kini Giliran Istri Sekda Riau Jadi Sorotan

Berikut daftar tarif resmi perpanjangan SIM 2023 menurut PP 76/2020.

  • Perpanjangan SIM A: Rp80 ribu per penerbitan
  • Perpanjangan SIM B I: Rp80 ribu per penerbitan
  • Perpanjangan SIM B II: Rp80 ribu per penerbitan
  • Perpanjangan SIM C: Rp75 ribu per penerbitan
  • Perpanjangan SIM C I: Rp75 ribu per penerbitan
  • Perpanjangan SIM C II: Rp75 ribu per penerbitan
  • Penerbitan SIM D: Rp30 ribu per penerbitan
  • Penerbitan SIM D I: Rp30 ribu per penerbitan
  • Pembuatan SIM internasional: Rp225 ribu per penerbitan
  • Biaya tes psikologi: Rp37.500
  • Biaya RIKKES Jasmani: sesuai kebijakan tarif klinik yang dipilih

Syarat Perpanjangan SIM

Halaman:

Editor: Hendrawan Jejaksulsel

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Empat KKB Papua Ditembak Mati, 2 Senjata Api Disita

Sabtu, 30 September 2023 | 11:33 WIB
X