• Sabtu, 30 September 2023

Tegas!, Kejagung Pastikan Tak Ada Restorative Justice Untuk Mario dan Shane

- Senin, 20 Maret 2023 | 08:05 WIB
Mario Dandy dan Shane Lukas (PMJ News/Fajar)
Mario Dandy dan Shane Lukas (PMJ News/Fajar)

JEJAKSULSEL.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tegas menyatakan bahwa Mario Dandy dan Shane Lukas tidak akan mendapatkan opsi restorative justice (RJ).

Restorative justice atau keadilan restoratif tidak akan diberikan kepada keduanya lantaran didakwa hukuman tinggi, yakni lebih dari lima tahun.

Keduanya tidak mendapatkan RJ lantaran Mario maupun Shane tidak mendapatkan maaf dan perdamaian dari keluarga David Ozora yang menjadi korban.

Baca Juga: Polres Bulukumba Bekuk Warga Ujung Loe Pelaku pencurian ternak, Rupanya Komplotan curnak SI dan A

"Mengingat korban juga mengalami trauma berat dan sedang kritis di rumah sakit," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.

Peluang RJ menurut Ketut berdasarkan pada Undang-undang Perlindungan anak dan UU peradilan anak bisa saja diterapkan kepada AG yang masih berstatus dibawa umur.

"Itupun kalau korban dan keluarga ada upaya damai," ucapnya.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Segera Dibuka, Ingin Lolos? Para calon pendaftar WAJIB Lakukan Hal ini

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Mathovani sempat menawarkan keadilan restoratif terhadap keluarga korban penganiayaan maupun tersangka.

Pernyataan ini pun viral di media sosial dan menuai polemik.

Namun, dalam keterangan terbarunya, Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Softa memastikan tak ada opsi penghentian penuntutan melalui RJ untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Baca Juga: Banyak Yang Ngak Tau, Berikut 10 Nama Lain Bulan Suci Ramadhan Yang Jarang Diketahui Orang

"Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ," terangnya.

"Karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ," kata Ade dalam keterangan tertulis.

Halaman:

Editor: Hendrawan Jejaksulsel

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Empat KKB Papua Ditembak Mati, 2 Senjata Api Disita

Sabtu, 30 September 2023 | 11:33 WIB
X