Usai 15 tahun jadi pengedar, Benarkah RD bandar narkoba termuda di Indonesia, Siapa Dia?

- Rabu, 15 Maret 2023 | 23:14 WIB
(Ilustrasi) Rupanya bandar narkoba termuda di Indonesia ini merupakan anak salah seorang selebriti tanah air dan dari tangannya ditemukan ribuan butir pil obat terlarang. (pixabay.com)
(Ilustrasi) Rupanya bandar narkoba termuda di Indonesia ini merupakan anak salah seorang selebriti tanah air dan dari tangannya ditemukan ribuan butir pil obat terlarang. (pixabay.com)

JEJAKSULSEL.COM - Artikel ini mengulas tentang dugaan sosok bandar narkoba termuda di Indonesia yang masih berusia 15 tahun.

Adapun sosok yang diduga bandar narkoba termuda di Indonesia ini merupakan anak salah seorang selebriti tanah air.

Dari tangan anak yang diduga bandar narkoba termuda di Indonesia tersebut ditemukan barang bukti ribuan pil obat terlarang berbagai jenis.

Baca Juga: Bulan Puasa 2023 Sebentar Lagi, Bingkai Fotomu Dengan Twibbon Ramadhan Keren dan Bagikan ke Media Sosial

Lantas siapakah sosok yang diduga bandar narkoba termuda di Indonesia berinisial RD tersebut? simak ulasan berikut ini.

Anak penyanyi dangdut Lilis Karlina ditangkap Satres Narkoba Polres Purwakarta, Jawa Barat, lantaran mengedarkan obat terlarang dan mengonsumsi narkoba berjenis sabu.

RD (15) yang merupakan buah hati penyanyi dangdut Lilis Karlina tersebut dditangkap pada Minggu, 12 Maret 2023 di kawasan Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga: Lakukan penipuan dan penggelapan lalu dibekuk Polisi, Berikut 6 Fakta Selebgram Makassar Ajudan Pribadi

Dari tangan tersangka RD saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan ribuan pil obat terlarang berbagai merek.

"Di tangan tersangka berhasil kita temukan 925 butir (obat terlarang) daftar G eximer, 740 butir tramadol, sekitar 200 butir trihexyphenidyl", terang Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain dalam konferensi pers virtual, Selasa,14 Maret 2023.

Diusianya yang masih belia, RD sudah mengkonsumsi obat-abatan terlarang yang termasuk dalam daftar G sejak usia 13 tahun.

Baca Juga: Benarkah Ada PNS Yang Tak Kebagian THR dan gaji 13, Siapa Saja Mereka?

Untuk tindak pengedaran obat terlarang ini, RD dikenakan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Hanya saja, karena dalam kasus ini RD karena masih di bawah umur maka akan ada penanganan khusus.

Halaman:

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X