Akui Lakukan penipuan dan penggelapan, Selebgram Makassar Ajudan Pribadi Terancam 4 Tahun Penjara

- Rabu, 15 Maret 2023 | 14:27 WIB
Selebgram Makassar Ajudan Pribadi terancam hukuman 4 tahun penjara akibat kasus penipuan dan penggelapan (PMJnews)
Selebgram Makassar Ajudan Pribadi terancam hukuman 4 tahun penjara akibat kasus penipuan dan penggelapan (PMJnews)

JEJAKSULSEL.COM - Selebgram Makassar Ajudan Pribadi resmi menyandang status tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang.

Rupanya, Laporan Selebgram Makassar Ajudan Pribadi tersebut sudah tertera di Polres Jakarta Barat sejak November 2022 lalu.

Penyidik Polres Jakarta Barat menjerat Selebgram Makassar Ajudan Pribadi menjadi tersangka bersarkan dua alat bukti.

Baca Juga: PNS, TNI dan Polri Bentar Lagi Gembira Ria, THR dan gaji 13 Bakal Cair Dalam Waktu Dekat

"Terlapor mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, jadi kemarin dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor jadi tersangka", ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahuddi, Rabu, 15 Maret 2023.

Usai berstatus tersangka, Selebgram Makassar Ajudan Pribadi selanjutnya akan dilakukan penahanan.

Hal tersebut dilakukan lantaran pihak pihak kepolisian mengantisipasi proses penyelidikan. Entah itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan perbuatannya lagi.

Baca Juga: Info Penting! Waktu Pencairan KIP Kuliah 2023 Untuk Mahasiswa, Catat Tanggalnya

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan Selebgram Makassar Ajudan Pribadi di antaranya tangkapan layar percakapan di handphone, print out mutasi rekening, bukti transfer, dan foto kendaraan.

Atas perbuatannya, Ajudan Pribadi disangkakan Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang Undang Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

Atas perbuatannya, Ajudan Pribadi disangkakan Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang Undang Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Usai Gerayangi Tubuh Korbannya Oknum Polisi di Bone Pura-Pura Tidur di Bawah Kaki Korban

Sebelumnya, Selebgram Makassar Ajudan Pribadi ditangkap Polres Jakarta Barat, Minggu, 12 Maret 2023.

Ajudan Pribadi ditangkap karena diduga Selebgram Makassar tersebut melakukan penipuan dan penggelapan uang.

Halaman:

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X