BULUKUMBA, JEJAK SULSEL - Pria asal Kajang Bulukumba Sulsel berinisial LG (39) akhirnya diringkus polisi.
Setelah menjadi DPO pembunuhan sejak 28 Agustus 2020 lalu, LG akhirnya berhasil diringkus pada Rabu 11 Maret 2022.
LG tahun adalah warga Dusun Lembang Desa Bonto Biraeng Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba.
Ia ditangkap di Jalur 9 trans Kecamatan Jejangkit Timur Kabupaten Barito Koala Provinsi Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Oknum Guru Honorer di Bulukumba Cabuli Tiga Bocah Perempuan
LG melakukan penganiayaan menggunakan badik terhadap korbannya di Dusun Kampung Baru Desa Bonto Baji, Bulukumba.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Muhammad Yusuf, mengatakan jika pelaku selama ini telah menjadi DPO Polres Bulukumba pada kasus penganiayaan secara bersama sama.
AKP Muhammad Yusuf mengatakan, kejadian saat itu, pelaku penganiayaan secara bersama sama dan pembunuhan korbannya bernama Parong.
Usai melancarkan aksinya, LG melarikan diri setelah melakukan penikaman terhadap korbannya.
Artikel Terkait
Hadiri TKKT Bulukumba, Harmansyah: Tak Ada Dualisme, Yang Ada Legal dan Ilegal
Cuaca Ekstrem Landa Sulbar 10 Mei 2022, Hujan Lebat Potensi di Daerah Ini
Terpilih Aklamasi, Haji Amry Ketua Karang Taruna Bulukumba
Pelajar di Bantaeng Tewas Terkena Busur Tepar di Jantungnya
Prakiraan Cuaca Sulsel 15 Mei: Potensi Hujan Terjadi Siang dan Sore Hari Kecuali Daerah Ini...